Himpunan Personalia Tangerang

Pesangon Tidak Dibayar

Apa Yang Dilakukan Bila Pesangon Tidak Sesuai Aturan?

Teman saya yang bekerja di satu Perusahaan join antara Perusahaan Swasta Nasional dengan Perusahaan Canada mengalami lay off.
Sebenarnya dia sudah bekerja sejak tahun 2005-2006-an. Pada tahun lalu dia dipindahkan departemen baru dari Perusahaan tersebut. Pada tahun ini dia mengalami lay off, dan dia hanya diberikan uang penghargaan hanya sebesar 1 bulan gaji (padahal kalau saya tidak salah baca dari UU Ketenagakerjaan, bila masa bekerja sudah mencapai 4 tahun akan mendapatkan uang penghargaan ketika diberhentikannya yakni sebesar 5 bulan gaji). Apakah hal yang dilakukan oleh Perusahaan kepada karyawan tersebut dibenarkan? Bagaimana menangani hal tersebut untuk menghindari terjadinya ketidakadilan bagi karyawan-karyawan lainnya?


Jawaban:

Bila apa yang anda kemukakan semuanya benar, maka apa yang dilakukan oleh perusahaan adalah merupakan pelanggaran hukum. Sehubungan dengan PHK, UU No 13 tahun 2003 mengaturnya dalam pasal 150 s/d Pasal 172. Untuk menghindarkan berulangnya kejadian serupa yang dapat menimpa pekerja-pekerja lain, maka pekerja yang sudah diperlakukan tidak benar melaporkan hal tersebut ke Disnaker setempat. Berdasarkan laporan tertulis yang mereka terima, instansi ini akan memanggil wakil perusahaan untuk dimintai keterangan.

Bila di perusahaan sudah ada serikat pekerja, maka merupakan tugas serikat pekerja untuk mempertanyakan kebijakan/tindakan perusahaan tersebut.