Himpunan Personalia Tangerang

Pekerja dan Upah

  • Upah minimum:
  • Apakah anda mengetahui bahwa upah minimum di setiap kabupaten itu berbeda? Kenapa berbeda? Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap kabupaten pun beda. Pasal 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

  • Upah reguler:
  • Sudah tengah bulan tapi koq gaji belum turun ya? Pernahkah kejadian ini menimpa anda? Jangan diam saja, karena menurut Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja terlambat membayar atau dikarenakan keteledorannya terlambat membayar upah pekerja/buruhnya harus membayar denda yang besarnya sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh tersebut. Pemerintah menentukan dan menspesifikasi pembebanan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh sehubungan dengan pembayaran upah tersebut.
    Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja/buruh bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih; ketika pemutusan hubungan kerja terjadi karena alasan-alasan yang disebut di atas, pekerja/buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan pesangon sebesar dua kali jumlah pesangon normal, uang penghargaan sebesar 1 kali jumlah uang penghargaan masa kerja dan kompensasi yang berhak diterima dan belum digunakan.

  • Upah lembur:
  • Pasal 78.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur lebih dari:

    a) 7 jam/hari, 40 jam/minggu selama 6 hari kerja per minggu;
    b) 8 jam/hari, 40 jam/minggu selama 5 hari kerja per minggu) diwajibkan membayar upah lembur.