Himpunan Personalia Tangerang

Hari Libur / Cuti

  • Cuti berbayar:
  • Penat juga ya, kerja terus menerus tiap tahun. Ingin deh rasanya berlibur sejenak dan melepas penat. Tahukah anda bila pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pengusaha diwajibkan memperbolehkan pekerja/buruhnya cuti tahunan tidak kurang dari 12 hari kerja jika pekerja/buruh telah bekerja tidak kurang dari 12 bulan berturut-turut; dan masa istirahat panjang tidak kurang dari 2 (dua) bulan, yang diberikan pada tahun ketujuh atau kedelapan masing-masing selama 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama dengan syarat pekerja/buruh tersebut tidak lagi berhak mendapatkan masa cuti tahunan selama 2 (dua) tahun itu. Ketentuan ini berlaku setiap kelipatan 6 tahun masa kerja. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama No. 55/2007, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.222/MEN/V/2007 dan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatus Negara No. SKB/03/M.PAN/5/2007 mengenai Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama tahun 2008 menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2008 seperti yang tercantum di dalam lampiran Surat Keputusan ini.

  • Upah selama hari libur
  • Pasar 85 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja tidak diwajibkan bekerja selama hari libur resmi. Namun, pengusaha boleh meminta pekerjanya untuk tetap bekerja selama hari libur resmi kalau jenis dan sifat pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang berlangsung terus menerus tanpa henti atau di bawah berbagai kondisi yang berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha yang mengharuskan pekerjanya tetap bekerja selama hari libur resmi wajib membayar upah lembur.

  • Upah kerja di akhir minggu
  • Suka dengar istilah “Thank God It’s Friday”? Itulah yang dirasakan kebanyakan pekerja dikarenakan hari sabtu dan minggu adalah hari libur mereka. Pasal 79 Undang-Undang Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada para pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu; Pasal 78.2 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur diwajibkan membayar upah lembur.

  • Peraturan untuk anak yang bersekolah
  • Anda harus dibayar untuk liburan sama dengan liburan anak sekolah. Menurut standar kondisi pekerja setiap pekerja harus memiliki aturan jam kerja atau pekerja dengan tanggungan keluarga.