Saya pekerja outsource di sebuah perusahaan swasta. Apa hak-hak sebagai pekerja outsource? Siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak kita (perusahaan kita ditempatkan atau perusahaan outsourcing-nya)? Apakah bisa kita minta untuk jadi pegawai tetap? Apakah kita bisa menuntut (ke mana?) apabila ada sebagian hak kita yang tidak terpenuhi?
Adapun, hak karyawan seperti gaji, uang makan, uang lembur, jamsostek, dll tertuang dalam perjanjian kerja. Kalau tidak dipenuhi, karyawan dapat mengajukan surat resmi ke perusahaan outsourcing. Jika tidak ditanggapi, buat tembusan kepada perusahaan pengguna. Jika bermasalah bisa menghubungi Depnakertrans setempat dimana kita bertempat tinggal.