Himpunan Personalia Tangerang

Perlakuan Adil Waktu Bekerja

Keadilan di tempat kerja diperlukan agar tidak ada diskriminasi antar sesama pekerja. Adil di tempat kerja mencakup pembagian gaji yang sama, tidak adanya diskriminasi gender, mendapat sarana pelatihan pengembangan kemampuan yang sama,dll

Sakit hati rasanya kalau anda tidak dipromosikan menjadi pimpinan hanya karena anda seorang wanita atau dikala pembagian gaji tidak sama dengan rekan kerja. Keadilan di tempat kerja memang sangat diperlukan agar tidak ada diskriminasi antar sesama pekerja, semua bisa dapat perlakuan, kesempatan dan penghargaan yang sama.Sakit hati rasanya kalau anda tidak dipromosikan menjadi pimpinan hanya karena anda seorang wanita atau dikala pembagian gaji tidak sama dengan rekan kerja. Keadilan di tempat kerja memang sangat diperlukan agar tidak ada diskriminasi antar sesama pekerja, semua bisa dapat perlakuan, kesempatan dan penghargaan yang sama.


1. Apa yang dimaksud dengan adil di tempat kerja?

Kondisi adil dalam lingkungan kerja adalah kondisi dimana pekerja mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam melaksanakan pekerjaannya. Seperti yang tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang – Undang no 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskrimasi dalam bentuk apapun seperti dalam :

• Pembagian kerja yang sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab
• Pembagian gaji
• Jenjang karir
• Diskriminasi gender
• Sarana pengembangan kemampuan


2. Bagaimana menilai bahwa seorang pekerja itu digaji secara adil?

Secara umum, pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil bila mereka menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan, Equal work = Equal pay. Agar kita mengetahui apakah kita digaji secara adil atau tidak, kita harus menganalisa keadaan kantor kita saat ini, seperti banyaknya staff yang ada, jabatan apa saja yang ada, gaji yang diterima oleh tiap orang, kenaikan (gaji/jabatan) atas prestasi yang telah dilakukan. Anda juga dapat menggunakan fasilitas Survey Gaji dan Cek Gaji yang ada di Gajimu untuk bisa mengetahui berbagi dan mengetahui perbandingan gaji dengan pekerja – pekerja lain. Cara – cara itu dapat dilakukan agar anda bisa mengetahui apakah anda telah digaji secara adil atau tidak.


3. Apa pekerja perempuan dilindungi terhadap kekerasan/pelecehan seksual di tempat kerja?

Ya tentu saja. Ada banyak kebijakan hukum yang melindungi pekerja perempuan terhadap pelecehan seksual di tempat kerja seperti : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak menerima perlindungan terhadap perlakuan tak bermoral dan tak bersusila yang mencerminkan harga diri sebagai manusia dan nilai-nilai keagamaan.

Biasanya dalam perjanjian kerja juga tertulis penjelasan mengenai peraturan tentang pelecehan seksual. Bila seseorang melakukan perbuatan tidak menyenangkan apalagi pelecehan seksual dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.


4. Apa pekerja perempuan bisa mendapat kesempatan yang sama dalam mengembangkan karir dengan pekerja laki – laki?

Perusahaan wajib memberikan kesempatan atau partisipasi yang sama antara laki - laki dan perempuan dalam hal pengembangan diri melalui berbagai program training (pelatihan), otoritas untuk pengambilan keputusan, distribusi pekerjaan yang seimbang, juga lingkungan kerja yang sehat. Sama halnya dengan laki – laki, perempuan pun berhak mendapat penghargaan atas prestasi yang diraihnya, berhak dipilih dan diangkat dalam pekerjaan/jabatan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang - undangan. Semua itu diatur dalam pasal 12 ayat 3, pasal 31 Undang – Undang no 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan pasal 49 Undang – Undang no 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.


5. Bila saya mengajukan keluhan, apakah saya akan dipecat?

Sama sekali tidak! Jangan pernah takut untuk mengekspresikan ketidak puasan anda pada perusahaan, karena kita berhak menyampaikan pendapat. Ada beberapa cara untuk mengeluarkan keluhan anda yaitu:

• Anda bisa membaca baik – baik mengenai apa yang ada di perjanjian kerja. Bila perusahaan melanggar kebijakan yang tertera di perjanjian kerja, anda bisa menanyakan baik – baik kepada pihak Sumber Daya Manusia (SDM) dan berdiskusi bersama dalam penyelesaian masalah. Adapun bila musyawarah itu tidak mencapai kata mufakat, anda bisa membawanya melalui jalur hukum.

• Anda juga bisa bergabung dengan Serikat Buruh yang akan menampung keluhan anda, tempat untuk berkonsultasi jika anda buta akan hukum dan mereka juga bisa membela hak anda sebagai pekerja.