Himpunan Personalia Tangerang

Pekerja Yang Sakit

1. Siapa yang membayar biaya pengobatan saat pekerja sakit?

Sebagian besar perusahaan akan mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota JAMSOSTEK. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pemeliharaan kesehatan diartikan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan, dan perawatan, termasuk pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan. Ruang lingkup jaminan pemeliharaan kesehatan dalam undang-undang ini meliputi:

  • rawat jalan tingkat pertama
  • rawat jalan tingkat lanjutan
  • rawat inap
  • pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan
  • penunjang diagnostik
  • pelayanan khusus
  • pelayanan gawat darurat.


Namun, sayangnya peraturan tersebut hanya berlaku bagi karyawan yang perusahaannya sudah mendaftarkan diri di JAMSOSTEK. Bagi perusahaan yang belum mendaftarkan perusahaan dan karyawannya di JAMSOSTEK, biasanya diberlakukan penggantian biaya berobat yang bervariasi tergantung kebijakan perusahaan yang bersangkutan.


2. Berapa lama cuti berbayar yang karyawan dapatkan saat sakit?

Sakit bukanlah keinginan pekerja, jadi upah kerja tetap harus dibayarkan oleh perusahaan. Berdasarkan pasal 93 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003, upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit adalah :

  • untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
  • untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
  • untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.


Jadi, sebenarnya perusahaan berkewajiban akan upah pekerjanya selama sakit, hanya perbedaan jumlah upah yang diberikan disesuaikan dengan waktu lama sakit karyawan seperti yang dijelaskan di atas.

3. Siapa yang membayar biaya pengobatan karyawan jika terjadi kecelakaan kerja?

Perusahaanlah yang bertanggung jawab akan hal ini. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menguraikan yang termasuk jaminan kecelakaan kerja, yaitu meliputi:

  • biaya pengangkutan
  • biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan
  • biaya rehabilitasi
  • santunan berupa uang yang meliputi:
  1. santunan sementara tidak mampu bekerja
  2. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya
  3. santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental.


Bahkan Kepres RI No. 22 Tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja mengatur hak pekerja bila menderita penyakit karena hubungan kerja, yakni mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir)


4. Apakah karyawan bisa kehilangan pekerjaan karena sakit berkepanjangan?

Pasal 172 Undang-undang no. 13 tahun 2003 menyebutkan karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 kali, uang penghargaan masa kerja 2 kali, dan uang pengganti hak 1 kali.


Adapun perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 adalah :

  • masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
  • masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan upah
  • masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan upah
  • masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah


Sedangkan untuk perhitungan uang penghargaan adalah sebagai berikut :

  • masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  • masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  • masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  • masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  • masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  • masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  • masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  • masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

5. Jika tidak ada asuransi kesehatan atau JAMSOSTEK, apa yang harus disiapkan pekerja untuk mendapat penggantian biaya pengobatan?

Pekerja harus menyiapkan segala bukti asli pembayaran biaya pengobatan (konsultasi dokter, obat-obatan, tindakan medis, cek laboratorium, dll) juga surat keterangan medis dari dokter yang menangani pekerja tersebut. Bahkan biasanya ada juga perusahaan yang meminta surat dari rumah sakit atau klinik.


6. Biaya pengobatan apa saja yang bisa diganti perusahaan?

Rawat jalan tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik dari laboratorium medis, pelayanan khusus dan pelayanan gawat darurat.

Tetap dalam prakteknya, ada beberapa perusahaan juga yang memberi penggantian biaya kacamata dan perawatan gigi. Untuk mendapat kejelasan di perusahaan tempat anda bekerja, anda tidak boleh malu bertanya kepada pihak manajemen perusahaan mengenai hal ini.