1. Adakah larangan hamil bagi pekerja perempuan di dalam Undang-undang?
Sama sekali tidak ada, justru Undang-undang no. 13 tahun 2003 memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang sedang hamil yaitu dalam pasal 82.
2. Mengapa banyak pekerja perempuan yang mengaku tidak diperbolehkan hamil oleh perusahaan tempatnya bekerja?
Biasanya hal ini terjadi pada pekerja perempuan dengan status kerja kontrak, sedangkan pekerja perempuan dengan status permanen atau tetap tidak memiliki masalah ini. Faktanya beberapa perusahaan hanya memberikan hak cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan kepada pekerja tetapnya.
Maka perusahaan pun biasanya menganjurkan pekerja perempuannya yang masih berstatus kontrak untuk menunda rencana kehamilan sampai mendapat promosi menjadi pekerja tetap sehingga pekerja perempuan tersebut bisa mendapatkan hak cuti melahirkan.
3. Apa yang terjadi jika pekerja perempuan hamil, tetapi dia masih berstatus sebagai pekerja kontrak?
Semua tergantung dari isi kontrak mereka sebagai pekerja kontrak.Ada perusahaan yang langsung melakukan pemecatan jika mengetahui pekerja kontraknya hamil. Tetapi ada juga perusahaan yang membiarkan kehamilan pekerja kontraknya namun perusahaan tidak memberikan tunjangan biaya persalinan dan hak cuti 3 bulan.
Jadi, saat dimana pekerja perempuan tersebut harus istirahat dirumah menjelang dan sesudah persalinan, maka ketidakhadirannya dianggap sebagai bolos kerja. Jika jumlah bolos kerjanya melewati batasan perusahaan, maka otomatis perusahaan memiliki hak memecatnya.
4. Apakah biaya melahirkan ditanggung perusahaan?
Karena setiap perusahaan diwajibkan menjamin kesehatan dan keselamatan karyawannya, maka biaya melahirkan merupakan bagian dari tanggungan perusahaan saat karyawatinya melahirkan. Walaupun jumlah biaya yang ditanggung perusahaan bervariasi bergantung pada asuransi kesehatan yang diikuti perusahaan tersebut, yang biasanya meliputi biaya proses kelahiran dan biaya rawat inap. Selain itu cek di sini.
5. Bagaimana hak seorang pekerja perempuan yang mengalami keguguran kehamilan?
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
6. Apakah seorang pekerja yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran mendapatkan hak cuti?
Ya, pekerja yang istrinya melahirkan atau pun mengalami keguguran berhak atas cuti kerja selama 2 hari dengan upah penuh dari perusahaan tempatnya bekerja.
7. Bagaimana dengan hak membawa anak ke tempat kerja? Apa itu diperbolehkan?
Dalam Undang-undang no. 13 Tahun 2003 pasal 83 pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Namun, tidak ada penjelasan lebih detail dalam undang-undang mengenai hak pengasuhan anak di atas usia menyusui dengan membawa anak ke tempat kerja. Hal ini biasanya diatur lebih rinci di peraturan pemerintah atau bisa dinegosiasikan dengan pihak manajemen perusahaan.
8. Apa benar pekerja perempuan mendapatkan hak cuti menstruasi?
Percaya atau tidak, jawabannya adalah benar. Sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 pasal 81 pekerja perempuan yang dalam masa menstruasi merasakan sakit dan memberitahukannya kepada manajemen perusahaan, maka dia tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua dalam masa menstruasinya. Implementasi hak ini ada yang dipersulit di beberapa perusahaan yang meminta surat keterangan dokter untuk mendapat cuti menstruasi, ketika faktanya jarang bbahkan mungkin hamper tidak ada perempuan yang pergi konsultasi ke dokter karena menstruasi.