Himpunan Personalia Tangerang

Pekerja Anak

Menurut anda, apakah seorang anak berusia 13 tahun layak bekerja? Tentu saja sisi perkembangan kepribadian, mentalitas dalam bekerja, pengetahuan, dsb mempengaruhi kinerja kerja mereka apalagi bila mereka diberi pekerjaan – pekerjaan yang mempunyai tanggung jawab yang berat. Belum lagi, pekerjaan berat bisa mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak – anak. Jadi apakah layak? Cari tahu bersama yuk…


1. Pada usia berapa seseorang diperbolehkan bekerja?

Pasal 68 Undang-undang no. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimal yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.


2. Apakah remaja usia sekolah dibenarkan untuk bekerja oleh Undang-undang?

Merujuk pertanyaan sebelumnya di atas sebenarnya jawabannya adalah tidak boleh, namun di dalam undang-undang yang sama pasal 69, 70, dan 71 menjelaskan pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Kemudian juga anak minimal usia 14 tahun dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.


3. Jika ya, bagaimana sistem pengupahan untuk remaja bekerja ini?

Mengenai pengupahan terhadap pekerja remaja, perusahaan diberikan hak sesuai Pasal 92 ayat 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 untuk menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Maka, biasanya upah bagi golongan pekerja usia sangat muda ini berada di bawah pekerja biasanya.


4. Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan?

Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan :

  • Izin tertulis dari orang tua atau wali;
  • Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  • Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
  • Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  • Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  • Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


5. Apa saja syarat pekerjaan yang dilakukan anak usia minimal 14 tahun karena merupakan bagian kurikulum pendidikan dan pelatihan?

Pekerjaan seperti yang dimaksud dapat dilakukan dengan syarat :

  • Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
  • Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.


6. Apa syarat pekerjaan yang dilakukan anak untuk mengembangkan bakat dan minat anak?

Untuk pekerjaan yang ditujukan untuk mengembangkan bakat dan minat anak, persyaratannya adalah:

  • Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali
  • Waktu kerja paling lama 3 jam sehari
  • Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

7. Apa saja jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak?

Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak ditetapkan dengan Keputusan Menteri No: KEP. 235 /MEN/2003, yaitu pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi, pekerjaan yang mengandung bahaya fisik, pekerjaan yang mengandung Bahaya Kimia, pekerjaan yang mengandung Bahaya Biologis, dan pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu seperti konstruksi bangunan, pengolahan kayu, pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 s/d 06.00.
Selain itu dijelaskan juga jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan moral anak seperti pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi, bahkan pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.